Kemenkum Sumsel Kunjungi Dinas Pertanian Kota Pagaralam, Bahas Percepatan Pendaftaran Indikasi Geografis Kopi
Kemenkum Sumsel Kunjungi Dinas Pertanian Kota Pagaralam, Bahas Percepatan Pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Raden Kuning dan Jeruk Gerga-Foto:dokumen palpos-
PAGARALAM, PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat fasilitasi perlindungan Indikasi Geografis (IG) di daerah (03/12).
Tim yang dipimpin Kadiv Pelayanan Hukum Sumsel, Alkana Yudha, bersama Muhammad Ferdi Pebriadi, Syafiq Aditya Pratama, Handri Aprianda, dan Damar Fadhil Muhammad, melakukan koordinasi ke Dinas Pertanian Kota Pagar Alam.
Kedatangan tim diterima oleh Sekretaris Dinas, Diki Herlambang, dan Kabid Produksi Tanaman Hortikultura, Desy Rahmayati.
Pertemuan membahas percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopi Raden Kuning serta tindak lanjut penerbitan sertifikat IG Jeruk Gerga Pagar Alam yang akan segera diterbitkan.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Ajak PITI Sumsel Kembali Aktif di Kegiatan Sosial dan Pembinaan Umat
Indikasi Geografis (IG) merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk, yang kualitas, reputasi, atau karakteristiknya sangat dipengaruhi oleh faktor geografis, seperti lingkungan alam, sumber daya manusia, atau kombinasi keduanya.
Tim dari Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel segera melakukan pendataan terhadap Indikasi Geografis (IG) yaitu Kopi Raden Kuning yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan kopi di daerah lain.
Selanjutnya, tim melanjutkan koordinasi ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM & Pengelolaan Pasar Kota Pagar Alam.
Kepala Dinas Hermansyah, didampingi Achmad Shallahudin dan Indriani Faiti menyampaikan bahwa pihaknya tengah memetakan UMKM binaan yang siap diajukan fasilitasi HKI, terutama merek.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat:
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Empat Raperwako Prabumulih untuk Penguatan Regulasi Daerah
Tim Kanwil mendorong penguatan sosialisasi pentingnya pendaftaran merek, mengingat masih ada UMKM yang ragu memulai proses karena kekhawatiran biaya. Dinas menargetkan hingga 50 pendaftaran merek untuk difasilitasi dalam waktu dekat.
Sementara itu, Maju Amintas Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mendorong para pelaku usaha dan UMKM untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya dan Kanwil Kemenkum Sumsel siap memfasilitasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



