Ditjen AHU Percepat Digitalisasi Layanan Hukum dan Koperasi Merah Putih

Ditjen AHU Percepat Digitalisasi Layanan Hukum dan Koperasi Merah Putih-foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, memaparkan berbagai capaian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam penyelenggaraan layanan hukum di depan Komisi XIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Rabu (21/05/2025).
Dalam pertemuan ini, Widodo menegaskan komitmen Ditjen AHU untuk terus memperkuat digitalisasi layanan dan mendorong efisiensi meski dihadapkan pada pemangkasan anggaran.
“Transformasi digital ini tetap kami dorong dengan kondisi efisiensi dan berbagai inovasi agar seluruh layanan dapat segera online sepenuhnya. Sebelumnya dari 70 layanan online dan 74 layanan manual, kini sudah bertransformasi menjadi 93 layanan online. Sisanya 51 layanan manual kami upayakan selesai pada Juli tahun ini,” ujar Widodo.
Widodo juga memaparkan data kontribusi Ditjen AHU dalam Pendapatan Negara Bukan pajak (PNBP) hingga pertengahan Mei 2025, tercatat sebesar Rp445,3 miliar, naik 2,65% dibanding tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Palembang Semakin Bersih, 37 Bank Sampah Siap Beroperasi di Setiap Kelurahan
BACA JUGA:Bangkitkan Ekonomi Lewat Semangat Harkitnas, Ratu Dewa Ajak Warga Palembang Bersatu
Tiga layanan utama penyumbang terbesar adalah layanan fidusia (64,77%), layanan badan hukum (23,67%), dan layanan kenotariatan (5,35%).
Tak hanya itu, Ditjen AHU juga memfasilitasi naturalisasi atlet nasional, termasuk pemain sepak bola pria dan wanita yang diproyeksikan memperkuat tim nasional Indonesia.
Widodo mengungkapkan, saat ini ada 4 (empat) atlet yang sedang dalam proses naturalisasi yang diajukan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Terkait Strategi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Widodo menuturkan, saat ini Ditjen AHU sedang merapikan data Beneficial Owner (BO) dan pengawasan kepada notaris.
BACA JUGA:Rayakan 30 Tahun, Telkomsel Bagi-Bagi Kuota Hingga 50GB Lewat Program #Hepi30Tahun!
BACA JUGA:Buka Musrenbang, Ini Instruksi Walikota Palembang Ratu Dewa untuk Camat
Ditjen AHU juga dalam rencana pemberian amnesti bagi narapidana tertentu demi alasan kemanusiaan kecuali narapidana kasus korupsi.
Lebih lanjut Widodo juga menegaskan, dalam mendukung arahan Presiden melalui Inpres No. 9 Tahun 2025, Ditjen AHU turut mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: