CPNS dan PPPK Sama: BKN Tegaskan Semua Bisa Mengembangkan Karier

CPNS dan PPPK Sama: BKN Tegaskan Semua Bisa Mengembangkan Karier Melalui Peningkatan Pendidikan. foto: waktubaca.com--
PALPOS.ID - CPNS dan PPPK Sama: BKN Tegaskan Semua Bisa Mengembangkan Karier melalui peningkatan pendidikan.
Jadi untuk saat ini tidak ada perbedaan antara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Bahkan, persamaan CPNS dan PPPK itu juga sudah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dimana, BKN menyatakan tidak ada beda antara CPNS dan PPPK tersebut.
BACA JUGA:Satu Peserta CPNS Dibatalkan Kelulusannya
Sebab, CPNS dan PPPK sama bisa melakukan pengembangan karier sesuai dengan bidang masing-masing.
Pernyatakan CPNS dan PPPK sama itu ditegaskan Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto beberapa waktu yang lalu.
''Jadi, tidak ada perbedaan CPNS dan PPPK. Dimana, Undang-undang sudah mengatur tidak ada perbedaan keduanya," tegas Haryomo Dwi Putranto.
Memang, kata Haryomo sebelumnya ada perbedaan antara CPNS dan PPPK.
BACA JUGA:21 CPNS Terima Petikan SK, Wajib Mengabdi di OKU Selama 10 Tahun
Disebutkan, PPPK tidak boleh melakukan pengembangan karier dan pendidikan.
Akan tetapi, setelah ada undang-undang yang baru serta kebijakan BKN, maka PPPK sudah bisa melakukan pengembangan karier.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: