Satu Hari dua Pengendar Narkoba diamankan

Tersangka saat di Mapolres Muba-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam satu hari.
Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar diamankan dari dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa 20 Mei 2025.
Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 10.00 WIB terhadap tersangka Candra Irawan bin Sayuti (38), warga Kelurahan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan dilakukan di rumah tersangka yang berada di Dusun VIII Desa Tanjung Kerang.
BACA JUGA:Lapas Sekayu Bangun Karakter Warga Binaan Lewat Buku
BACA JUGA:Wabup Rohman : Manfaatkan Pengetahuan dan Ilmu yang Didapatkan Jangan di Sia-siakan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,03 gram, satu buah pintu lemari plastik, plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y21.
Selanjutnya, pada pukul 12.00 WIB di hari yang sama, tim kembali melakukan penindakan di Dusun VII Desa Babat Banyuasin dan mengamankan tersangka kedua, Rudi bin Zaini (46), yang berprofesi sebagai petani.
Dari rumah tersangka, petugas menyita 67 paket sabu dengan berat bruto 8,95 gram, beberapa plastik klip bening, dua dompet, satu unit handphone Oppo A3s, serta satu helai celana pendek warna hitam.
Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai pengedar.
BACA JUGA:5 Juni 2025 Penyerahan SK Pengangkatan CPNS dan Pelantikan PPPK oleh Bupati Muba
BACA JUGA:Bupati H M Toha Ingatkan Camat Lurah,Kades dan Masyarakat Muba Untuk Siaga Cegah Karhutbunlah
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya, mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal para tersangka.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: