Menata Ulang KUHAP untuk Hukum Indonesia yang Lebih Adaptif

Menata Ulang KUHAP untuk Hukum Indonesia yang Lebih Adaptif-Foto:dokumen palpos-
JAKARTA, PALPOS.ID - Lebih dari 4 dekade Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang juga dikenal sebagai KUHAP.
Dalam rentang waktu tersebut, dunia telah berubah, pun dengan sistem hukum yang selalu berkembang.
Sudah saatnya KUHAP diperbarui demi sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan KUHAP merupakan pembaruan dari Hukum Acara Pidana kolonial yang berbentuk Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
BACA JUGA:Pemerintah RI Sepakati DIM RUU KUHAP
BACA JUGA:Langkah Strategis Perkuat Keandalan Pasokan Listrik Musi Rawas Utara
Dimana KUHAP telah digunakan lebih dari 40 tahun, dan dalam penerapannya masih terdapat banyak kekurangan.
“Dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang, maka perlu dilakukan penggantian KUHAP,” ujar Supratman dalam kegiatan Penandatanganan Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP, Senin (23/6/2025) petang.
Lebih jauh menteri yang sering disapa Bang Maman ini mengatakan jika koordinasi yang baik antara penegak hukum dalam menghasilkan DIM pada RUU KUHAP sangat memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
“Langkah strategis yang kita ambil pada hari ini adalah suatu tindakan yang betul-betul bisa menjadi contoh bagi semua lembaga negara, kementerian yang lain, untuk berbagi dalam menyangkut soal peran dan kewenangan masing-masing,” ujar Maman.
Sementara itu Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, mengatakan tantangan yang paling urgen saat ini adalah revolusi industri.
Revolusi industri 4.0 memiliki ciri khas internet of things, di mana segala sesuatunya dilakukan melalui media internet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: