Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

Perkuat Literasi Hukum, Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Pembahasan RUU Tatacara Pidana Mati

Perkuat Literasi Hukum, Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Pembahasan RUU Tatacara Pidana Mati

Perkuat Literasi Hukum, Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Pembahasan RUU Tatacara Pidana Mati-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID — Dalam rangka mendukung proses pembaruan hukum pidana nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mengikuti Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati, Rabu (8/10).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia ini diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel, dari Ruang Teleconference.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan prinsip meaningful participation dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Uji publik ini adalah bentuk keterlibatan masyarakat secara bermakna. Kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan masukan konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati,” ujar Dr. Dhahana.

BACA JUGA:DWP Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Pertemuan Rutin, Perkuat Kebersamaan dengan Ragam Kegiatan

BACA JUGA:Pesta Rakyat dan Bazar UMKM PORNAS XVII KORPRI 2025 Hidupkan Ekonomi Kerakyatan Sumsel 

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, dalam keynote speech-nya menjelaskan bahwa pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pidana khusus yang diancamkan secara alternatif dengan pidana seumur hidup atau pidana sementara maksimum 20 tahun.

Ia menambahkan, dalam RUU ini juga diatur mengenai masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati yang berkelakuan baik, yang dapat membuka peluang perubahan jenis pidana.

Prof. Eddy menekankan bahwa penyusunan RUU ini bertujuan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati, agar selaras dengan prinsip hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi terpidana mati dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

BACA JUGA:Kusuma Bangsa Festival 2025 “The Journey Continues” Hadirkan 470 Peserta, Pengembangan Bakat Pelajar Sumsel

BACA JUGA:Tenis Meja Kepala Daerah di PORNAS XVII KORPRI, Herman Deru Buktikan Semangat Sportivitas

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula sejumlah narasumber yang memberikan pandangan dari berbagai perspektif penegakan hukum.

Di antaranya, Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, yang membahas koordinasi jaksa dalam pelaksanaan pidana mati; Ahli Hukum Pidana, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang memberikan catatan akademik atas RUU tersebut; Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Prim Haryadi, yang memaparkan peran Mahkamah Agung; serta perwakilan dari Divisi Hukum Kepolisian Republik Indonesia, yang menjelaskan peran Polri dalam proses pelaksanaan pidana mati.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait