Sosialisasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin,Ini Tujuannya

Sosialisasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin,Ini Tujuannya

Sosialisasi RDTR di Kecamatan Sungai Lilin-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 43 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungai Lilin Tahun 2024-2044. 

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Aula Kantor Camat Sungai Lilin dan merupakan amanat dari PP No. 68 Tahun 2010.

Tema sosialisasi ini adalah “Mewujudkan Kawasan Perkotaan Sungai Lilin sebagai Sentra Ekonomi Berbasis Perdagangan dan Jasa yang Aman, Nyaman, dan Berkelanjutan”.

Kegiatan dibuka oleh Plt. Camat Sungai Lilin, Irfan Afriadi, S.IP, M.Si, dan dihadiri oleh perwakilan desa/kelurahan, pihak kecamatan, tokoh masyarakat, dan media.

BACA JUGA:Miliki Dua Senpira Warga Sekayu diamankan Saat di Pondok Kebun

BACA JUGA:Test Event Krusial Menuju Tuan Rumah Porprov XV Sumsel di Muba

Irfan Afriadi menjelaskan bahwa deliniasi RDTR mencakup wilayah Kelurahan Sungai Lilin, Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Desa Pinang Banjar, Desa Mekar Jadi, dan Desa Sri Gunung.

Output yang diharapkan adalah masyarakat dan pelaku usaha dapat melaksanakan pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang ditetapkan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Andri Wahyudi, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUBMTR Provinsi Sumatera Selatan, menegaskan bahwa RDTR adalah rencana terperinci tentang tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.

Tujuan penataan ruang adalah menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Curi Mobil Pick Up, Warga Sekayu diamankan

BACA JUGA:Pemkab Muba Ungkap Jumlah Sumur Minyak Masyarakat Muba Sudah Capai 12 Ribu

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Alva Elan, S.ST, M.PSDA, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Ir. Arwin, ST, M.Si, menyampaikan bahwa Perbup No. 43 Tahun 2024 merupakan amanah dari Perda RTRW Kab. Muba No. 8 Tahun 2016.

Deliniasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin memiliki luas ± 2.723,30 hektar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: