Polsek Tanjung Batu Bekuk Dua dari Empat Pelaku Pencurian Sapi dengan Modus Diracuni

Polsek Tanjung Batu Bekuk Dua dari Empat Pelaku Pencurian Sapi dengan Modus Diracuni

Dua peku ketika diamankan di Mapolsek Tanjung Batu-Foto:dokumen palpos-

OGAN ILIR, PALPOS.ID – Jajaran Polsek Tanjung Batu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak sapi yang terjadi di Desa Serikembang III, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.

 

Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan modus meracuni hewan ternak, kemudian memotong dan menjual dagingnya.

 

Dua dari empat pelaku telah berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Adapun para pelaku yang terlibat yakni Andiansyah alias Kancil (43), Ahmad Tarmizi alias Mat (29), serta dua DPO bernama Doni dan Ilham.

BACA JUGA:CCTV Ungkap Aksi Pencurian Motor di Kantor Dinas Pendidikan Ogan Ilir, Pelaku Naik Bentor

BACA JUGA:Sopir Cadangan Bus TN Trans Asal Bekasi Ditemukan Tewas di Terminal KM 32 Ogan Ilir

 

Kejadian pencurian ini terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di dekat area pemakaman Desa Serikembang III.

 

Korbannya adalah Wendra (41), seorang wiraswasta warga desa tersebut.

 

Mendapati sapi miliknya mati dalam kondisi hanya tersisa bagian isi perut, korban lantas melapor ke Polsek Tanjung Batu. kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp15 juta.

 

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pelaku menggunakan racun putas untuk membunuh sapi.

BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Siap Tegakkan Instruksi Gubernur Soal Pelarangan Angkutan Batubara di Jalan Umum

BACA JUGA:Rumah Warga di Sungai Pinang Roboh Akibat Lapuk, Satu Keluarga Mengungsi

 

"Setelah sapi mati, para pelaku memotongnya menjadi empat bagian dan memasukkannya ke dalam empat karung, lalu menjualnya kepada seseorang inisial R di Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat,"katanya.

 

Terungkap, dari hasil penjualan daging sapi curian, masing-masing pelaku mendapatkan bagian uang sebesar Rp370.000.

 

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku,"katanya.

 

Kedua pelaku diamankan pada Selasa malam, 9 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, keduanya diamankan di kediaman masing-masing.

BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

BACA JUGA:Satu Rumah Hangus Terbakar di Tanjung Sejaro, Kerugian Capai Rp150 Juta

 

Meski dua pelaku berhasil ditangkap, dua lainnya, yakni Doni dan Ilham, tidak berada di rumah dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

 

"Barang bukti yang disita dari para pelaku berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nomor polisi yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan," katanya.

 

Kedua pelaku yang telah diamankan kini ditahan di Mapolsek Tanjung Batu guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: