Terjebak Saat Mau Jual Hp Curian, Resedivis Curat Jadi Sasaran Amuk Massa

Is Mulyadi Terduga Pelaku Curat Jadi Sasaran Amuk Massa.- Foto: Dokumen Palpos-
PALPOS.ID — Diduga mencuri Handphone (Hp), Is Mulyadi, warga Permai 15, Kelurahan Baturip Permai, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dihakimi massa.
Aksi main hakim sendiri oleh warga ini terjadi setelah terduga pelaku Mulyadi, diteriak maling oleh anak korban dan berhasil dikejar dan ditangkap massa, pada Kamis 31 Juli 2025.
Tak ayal, Is Mulyadi yang belakangan diketahui seorang resedivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi bulan-bulanan massa.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kanit Pidum Ipda Suwarno, menjelaskan penangkapan Is Mulyadi bermula saat ia membobol rumah milik warga bernama Leo di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
BACA JUGA:Ungkap 19 Adegan Tragis, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lubuklinggau
BACA JUGA:Cegah Korupsi: KPK Sambangi Kota Lubuklinggau
Saat beraksi, terduga pelaku Is Mulyadi hanya menggunakan alat bantu berupa tang untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit HP milik ibu korban.
"HP-nya sudah dikantongi pelaku dan dibawa ke Stasiun KAI Lubuklinggau untuk dijual.
Tapi ternyata korban cepat tanggap, melacak posisi HP, dan menjebak pelaku," ungkap Ipda Suwarno.
Aksi penjebakan terjadi sekitar pukul 07.30 WIB, ketika korban yang sudah mengetahui keberadaan terduga pelaku kemudian mengejarnya hingga ke kawasan Pasar Permiri.
BACA JUGA:Gerebek Tempat Pesta Sabu, Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Amankan Pengedar dan Barang Bukti
BACA JUGA:Pocil Polres Lubuklinggau Siap Jadi Juara di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan
Di sana, korban meneriaki terduga pelaku dengan kata "maling", yang sontak mengundang perhatian warga sekitar.
Terduga pelaku pun tertangkap dan sempat menjadi sasaran amuk massa.
Beruntung, seorang personel kepolisian yang kebetulan melintas di lokasi segera mengamankan terduga pelaku dari amukan warga dan membawanya ke Mapolres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku ini bukan orang baru. Dia residivis kasus curat dan sudah tiga kali kami tangkap dengan kasus serupa. Terakhir, dia bebas dari penjara pada 16 Juni 2025 lalu," pungkas Ipda Suwarno. (yat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: