PTBA Tegaskan Komitmen Penyelesaian Proyek CHF TLS 6 dan 7 Secara Berkeadilan

--
PALEMBANG – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, terkait proyek Conveyor Handling Facility (CHF) TLS 6 dan 7.
Proyek yang dibangun untuk mendukung ketahanan energi nasional ini mendapat perhatian berbagai pihak, termasuk DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Perseroan memastikan penyelesaian akan dilakukan secara adil, terbuka, dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
Proses penghitungan ganti untung, misalnya, akan merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023, yang memuat enam komponen penilaian sebagai dasar perhitungan nilai wajar bagi masyarakat terdampak.
BACA JUGA:Presiden Berikan Amnesti : Dua WBP Lapas Kayuagung OKI Resmi Bebas
Corporate Secretary Division Head PTBA, Niko Chandra, menjelaskan bahwa perusahaan sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat maupun pihak-pihak terkait, selama tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“PTBA berharap adanya kesepahaman bersama yang mampu menghasilkan kesepakatan terbaik bagi masyarakat Desa Darmo. Prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi tetap kami kedepankan,” ujar Niko dalam keterangan tertulis.
Selain itu, PTBA juga menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang yang harmonis dengan masyarakat sekitar wilayah operasional.
Menurutnya, penyelesaian yang baik hanya bisa dicapai melalui dialog terbuka dan itikad baik semua pihak.
BACA JUGA:Vidio Shopping: Terobosan Content Commerce dari Kerja Sama Shopee dan Vidio
“Kami percaya bahwa solusi yang adil akan terwujud bila semua pihak duduk bersama, saling menghargai, dan mengedepankan semangat gotong royong. Ini bagian dari komitmen kami terhadap praktik pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” kata Niko.
Tanggapan Resmi PTBA Usai RDP di DPRD Sumsel
Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang digelar pada 1 Agustus 2025, PTBA menyampaikan terima kasih atas fasilitasi dan peran aktif yang diberikan oleh legislatif provinsi dalam mencari titik temu penyelesaian persoalan lahan di Desa Darmo.
Dalam pernyataan resminya, PTBA menghargai seluruh pandangan, aspirasi, dan masukan yang telah disampaikan berbagai pihak dalam forum tersebut.
“Kami selalu mengedepankan kehati-hatian, kepatuhan terhadap aturan, dan semangat membangun komunikasi konstruktif. Sebagai perusahaan milik negara, kami memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyelesaikan persoalan ini secara berkeadilan,” tulis manajemen dalam pernyataan resminya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: