Jaksa Dalami Peran Erwin Thang, dan Bos yang Pekerjakan Terdakwa Angkut Batubara Ilegal
Beni Moerdani SH MH Kuasa Hukum Terdakwa Hendri, Sopir Batubara Ilegal usai melaksanakan sidang Di PN Palembang Kelas 1 A khusus, Rabu 17 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang Pos-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Sidang perkara dugaan pengangkutan batubara tanpa izin kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 17 Desember 2025.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi ini mengungkap fakta baru terkait peran pemilik kendaraan, pihak pemberi order, hingga keberadaan lokasi stockfile PT BA yang dikenal warga sebagai “Kandang Ayam”.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Senior bertindak sebagai Penuntut Umum dari Kejati Sumsel Ursula Dewi SH MH mendalami peran saksi Erwin Zulkarnain alias Erwin Thang, pemilik mobil tronton Hino BG 8534 LU yang dikemudikan terdakwa Hendri.
JPU menegaskan bahwa kendaraan milik Erwin beroperasi di bawah bendera CV Sriwijaya Transport, namun tidak memiliki izin pengangkutan batubara alias ilegal.
BACA JUGA:Remaja SMP di Pedamaran Sempat Dikabarkan Hilang, Polisi Lacak Posisi Terkahir, Ini Hasilnya!
BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan Bocah SD Pedamaran OKI Dituntut Hukuman Pidana Mati
“Mobil itu menerima order dari Heri King untuk mengangkut batubara, dan ini bukan pertama kali,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Erwin mengakui mobilnya diserahkan kepada terdakwa untuk mengangkut batubara atas permintaan Heri King. Ia berdalih percaya karena Heri King disebut memiliki izin.
Upah jalan sopir sebesar Rp6 juta, diberikan dua kali masing-masing Rp3 juta di Palembang dan Tanjung Enim.
Erwin bahkan mengakui mendapat keuntungan Rp470 per kilogram atau sekitar Rp7 juta dari satu kali pengangkutan batubara ilegal tersebut.
BACA JUGA:Diduga Mencuri, Seorang Pria Bawa Kabur Kotak Amal Masjid Assyadiyah Pangkalan Lampam
BACA JUGA:Tragis, Gadis Belia ini Nekat Akhiri Hidupnya Gantung Diri di Kamar Mandi
Namun Erwin membantah menyuruh terdakwa masuk ke lokasi stockpile “Kandang Ayam” dan mengklaim sempat menegur terdakwa agar tidak jalan karena ada razia.
Saksi lainnya, Topan, yang bekerja di lingkungan PT Bukit Asam (PT BA), menyatakan lokasi yang disebut “Kandang Ayam” merupakan wilayah IUP PT BA, namun belum dibebaskan dari masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


