Kejari OKU Panggil Pemilik Usaha Tempat Hiburan Malam

Kejari OKU Panggil Pemilik Usaha Tempat Hiburan Malam

Kajari OKU, Rudhy Parhusip, didampingi Kepala Bapenda OKU, Yoyin Arianto saat memanggil pemilik usaha tempat hiburan malam.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik tempat hiburan malam yang ada di wilayah tersebut, Selasa (5/8).

Hal ini dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kepatuhan pembayaran wajib pajak di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

 

Adapun pemilik usaha tempat hiburan malam yang dipanggil itu adalah Mang Cipit I Karaoke, Mang Cipit II Karaoke, Royal Joker Karaoke, HY Karaoke, dan Lucky Karaoke.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. OKU Yoyin Arifianto, AP. M.Si, serta pejabat terkait lainnya.

BACA JUGA:Brio dan Truk Adu Kambing di Jalinsum OKU

BACA JUGA:Pembunuh Wanita di OKU Tertangkap, Kesal Korban Tolak Ajakan Mesum Pelaku

Pemanggilan terhadap pelaku usaha tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Laporan Pemeriksaan Wajib Pajak Hiburan Karaoke Nomor : 900.1.13.1/483/B/XLI/2025 tanggal 21 Juli 2025 dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU.

 

Berdasarkan Laporan tersebut, telah dilaksanakan Pengawasan dan Pembinaan Objek Pajak Hiburan pada tanggal 12 Juli 2025 bersama Komisi III DPRD Kab. OKU, SATPOL PP, DPTSP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. OKU.

 

Dengan dilakukannya pemanggilan terhadap wajib pajak tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan Pembayaran Pajak  Kategori Hiburan dengan ketetapan pajak yaitu sebesar 40%, sebagaimana yang telah tercantum di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip berharap adanya keseragaman pembayaran pajak yang dilakukan oleh semua wajib pajak kategori hiburan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan bersedia untuk menerapkan pembayaran Pajak Hiburan sebesar 40% kepada konsumen.

BACA JUGA:Bulog Sebut Penyaluran Bantuan Pangan di OKU Raya Tuntas 100 Persen

BACA JUGA:Usai Pukuli Tetangga Pakai Palu, Warga OKU Menyerahkan Diri

 

Kemudian terhadap Wajib Pajak Hiburan yang tidak memiliki perizinan usaha dan tidak menerapkan ketetapan pajak sebesar 40% tersebut akan dilakukan tinjau lapangan oleh tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu agar diberikan kepastian hukum/sanksi sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: