Ribut Pasal Tapal Batas Tanah, Seorang Petani di Prabumulih Bacok Lansia

Alman pelaku pembacokan lansia saat diamankan di polsek RKT-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Gara-gara selisih paham terkait tapal batas tanah, sebuah insiden berdarah terjadi di Dusun V Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Peristiwa ini melibatkan dua warga yang ternyata masih bertetangga, yakni pelaku bernama Alman RS (47) dan korban Mat Resan (63), seorang lanjut usia (lansia).
Peristiwa yang terjadi pada Senin pagi, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 07.30 WIB ini mengakibatkan korban mengalami luka bacok serius di beberapa bagian tubuh.
Tidak hanya di punggung sebelah kiri, korban juga menderita luka pada ibu jari tangan, lengan kiri, dan paha kiri akibat sabetan parang yang digunakan pelaku.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Gelar Job Fair 2025, Puluhan Perusahaan Buka Ribuan Lowongan
Korban langsung dilarikan ke RS Fadhilah Prabumulih oleh warga sekitar karena mengalami pendarahan cukup hebat.
Sementara itu, pelaku berhasil diamankan oleh Team Macan RKT Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah di hari yang sama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula dari cekcok antara korban dan pelaku yang dipicu oleh perbedaan pendapat mengenai batas tanah di lingkungan mereka pada Senin, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di depan rumah korban.
Awalnya, perdebatan hanya sebatas adu mulut.
BACA JUGA:Nekat Curi Aki Truk,Seorang Buruh Harian Lepas Diringkus Tekab Polres Prabumulih
BACA JUGA:Wujudkan Transformasi Digital Hingga ke Pelosok, Pemkot Prabumulih Hadirkan Internet Cepat ke Desa
Namun, suasana yang memanas membuat pelaku kehilangan kendali. Pelaku langsung menyerang korban secara brutal.
Empat kali bacokan diarahkan ke tubuh Mat Resan tanpa memberi kesempatan korban untuk menghindar.
Korban dilarikan ke rumah sakit RS Fadhilah Prabumulih, sementara kasusnya langsung dilaporkan ke Polsek RKT.
Kapolsek Rambang Kapak Tengah, Ipda Krisnanda, menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, pihaknya langsung bergerak cepat.
BACA JUGA:Bantu Warga Dapatkan Beras Murah dan Stabilkan Harga, Polres Prabumulih Gelar Gerakan Pangan Murah
BACA JUGA:BRI Buka Rekrutmen BFLP 2025: Level Up Karier Kamu, Sesuai Passion!
Ia memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M Agustino beserta Team Macan RKT untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Tidak butuh waktu lama, keberadaan pelaku berhasil diketahui di rumahnya yang masih berada di desa yang sama.
Pada hari yang sama, tim langsung melakukan penangkapan.
Saat diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap Krisnanda.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah parang bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 45 cm serta 1 buah cangkul bergagang kayu.
Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Rambang Kapak Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut Krisnanda menegaskan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun, atau lebih,” tegasnya. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: