Bawa Dua Paket Sabu, Pasutri di Prabumulih Timur Digelandang ke Mapolres

Pasutri pelaku penyalahguna narkoba saat diamankan satresnarkoba polres prabumulih-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, giliran pasangan suami istri (pasutri) muda ditangkap karena nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku diketahui bernama Rizky (24) dan istrinya Lepa Warisa (30), warga Jalan Nigata, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Mereka ditangkap tim opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Jumat malam, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Jalan Nigata, tepatnya di Lorong Mushola Al Jabar, tidak jauh dari rumah keduanya.
BACA JUGA:Reses DPRD Kota Prabumulih Serap Aspirasi Masyarakat di Tiga Daerah Pemilihan
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,38 gram, yang sempat berusaha dibuang oleh Lepa saat hendak digeledah.
Informasi dihimpun, penangkapan Rizky dan Lepa bermula dari laporan masyarakat.
Warga mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan pasangan tersebut, yang sering terlihat melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Nigata.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kasatresnarkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah SH.
BACA JUGA:Dukung SDGs, PEP Adera Field Wujudkan Aksi Nyata Pengendalian Perubahan Iklim
BACA JUGA:Kompak! DPRD Prabumulih dan Walikota Nonton Bareng Pidato Kenegaraan Presiden
Menanggapi laporan warga, Iptu Arafah segera memerintahkan Tim Opsnal Unit Idik II yang dipimpin Kanit Idik II, Aiptu Yulius Sasmita SH untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pengintaian intensif dan dipastikan bahwa informasi benar adanya, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: