Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Pinang Mas

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Pinang Mas-Foto:dokumen palpos-
OGAN ILIR, PALPOS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi pada Senin (25/08/2025) sekitar pukul 12.25 WIB.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Lintas Palembang – Kayu Agung, tepatnya di Dusun I, Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial A (43) dan S (53), warga Desa Pinang Mas.
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Apresiasi Donor Darah Kejari OI dalam Rangka HUT Kejaksaan ke-80
BACA JUGA:Pengelolaan Sampah di Ogan Ilir Memprihatinkan, Tumpukan Menggunung hingga TPA Tak Terurus
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat bruto 6,26 gram.
Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, satu potong celana panjang merk Jean Money warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Surya menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
Warga melaporkan maraknya peredaran sabu di Desa Pinang Mas.
BACA JUGA:Bupati Panca Pimpin Rapat Persiapan Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Rapat Tim TAPD
“Sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapat informasi adanya transaksi narkoba oleh seseorang berinisial S.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 12.25 WIB anggota berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti di lokasi,” ujar Surya.
Lebih lanjut, Surya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Siap Sukseskan Swasembada Pangan Nasional, Bupati Panca Buka Rakor Percepatan Cetak Sawah Rakyat
BACA JUGA:Bupati Panca Lantik 28 Pejabat Baru di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir, 8 Diantaranya Eselon II
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat. Peran serta warga sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tambah Kasat Resnarkoba.
Sementara itu, barang bukti yang disita dari tangan kedua tersangka akan dikirimkan ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
Polres Ogan Ilir menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi rutin guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.
“Jauhi narkoba demi kesehatan dan keselamatan kita semua, termasuk generasi penerus bangsa,” pungkas Surya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: