Geger! Polsek Tanjung Batu Bekuk Dua Tersangka Pengedar Uang Palsu

Dua pelaku yang Dibekuk Polsek Tanjung Batu edarkan uang palsu-Foto:dokumen palpos-
OGAN ILIR, PALPOS.ID – Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 20.53 WIB di Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah CS (31) dan MM (26), keduanya merupakan warga Dusun I Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan dengan menggunakan uang palsu di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Ogan Ilir Targetkan Panen 1.200 Hektar Lahan Cetak Sawah pada Akhir 2025
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Kedamaian Bangsa
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimau Batu yang dipimpin Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, bersama PS Kanit Reskrim AIPDA Mansyur dan anggota segera melakukan patroli dan penyelidikan.
Setelah memperoleh data diri pelaku, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Mereka mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang tersebut di sejumlah warung dan toko.
BACA JUGA:Ajakan Aksi Demo Kian Menggema, Kapolres Ogan Ilir Himbau Warga Agar Jangan Mudah Terprovokasi
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Hadiri Kajian Tauhid Bersama Aa Gym, Ajak Masyarakat Perkuat Iman
Berdasarkan keterangan tersangka, uang palsu itu mereka peroleh melalui pemesanan secara online.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu senilai Rp1.250 ribu dalam pecahan Rp50.ribu sebanyak 25 lembar, uang asli hasil penukaran sebesar Rp600 ribu dua bungkus paket berisi uang palsu, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso menegaskan bahwa pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk diproses lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam menerima uang saat bertransaksi. Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
BACA JUGA:Warga Tangkap Pelaku Jambret di Indralaya, Diserahkan ke Polres Ogan Ilir
Polsek Tanjung Batu juga akan berkoordinasi dengan Pidum dan Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, serta menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) untuk memperkuat proses hukum terhadap kedua terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: