Menkum RI Supratman Andi Agtas Perkenalkan Protokol Jakarta dalam Forum BRICS di Brasil

Menkum RI Supratman Andi Agtas Perkenalkan Protokol Jakarta dalam Forum BRICS di Brasil-Foto:dokumen palpos-
BRASIL, PALPOS.ID - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang kekayaan intelektual (KI) saat menghadiri 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting yang diselenggarakan di Rio de Janeiro, Brasil, pada 21–23 September 2025.
Kehadiran Indonesia dalam forum ini merupakan momentum bersejarah, menandai partisipasi perdana sebagai anggota penuh BRICS sejak Januari 2025.
Dalam sambutannya, Menteri Supratman menyampaikan bahwa Indonesia tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga sebagai inisiator kerja sama strategis melalui peluncuran Protokol Jakarta.
“Protokol Jakarta merupakan inisiatif multi-sektor yang fokus pada pelindungan dan pemanfaatan karya digital, khususnya di bidang musik, audiovisual, dan karya jurnalistik dalam ekosistem platform daring,” ujar Menteri Supratman, dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Tiga Provinsi Baru Untuk Mempercepat Pembangunan
Inisiatif ini lahir dari kebutuhan mendesak negara berkembang untuk memperoleh keadilan dalam distribusi royalti digital.
Selama ini, para pencipta dari negara berkembang kerap tidak mendapatkan pembagian royalti yang proporsional meskipun karya mereka digunakan secara luas.
“Protokol Jakarta adalah kontribusi nyata Indonesia untuk memastikan KI menjadi katalis pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Dalam forum BRICS tersebut, Menteri Supratman juga menekankan bahwa kekayaan intelektual merupakan pilar utama pembangunan nasional dan dapat memperkuat kemitraan global, sejalan dengan visi Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pengembangan Kota Salatiga Dengan Mencaplok Wilayah Semarang
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Kabupaten Brebes Selatan Penuhi Semua Persyaratan
Indonesia saat ini tengah melakukan modernisasi regulasi KI melalui pemberlakuan Undang-Undang Paten terbaru serta pembaruan Undang-Undang Hak Cipta dan Desain Industri agar selaras dengan standar global dan perkembangan teknologi.
Pemerintah juga mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai jaminan pinjaman perbankan bagi pelaku UMKM, serta mempercepat transformasi digital layanan KI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual(DJKI).
Menteri Supratman menyatakan kesiapan Indonesia untuk memperkuat kolaborasi dengan negara anggota BRICS dalam pertukaran pengetahuan, transfer teknologi, dan pengembangan kapasitas guna mengurangi ketimpangan antar negara.
Kehadiran Indonesia di forum ini menandai babak baru diplomasi KI di tingkat global.
Menteri Supratman juga meminta dukungan negara-negara BRICS terhadap Protokol Jakartayang akan dibawa ke forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa, Desember 2025 mendatang.
Sebelumnya, dalam forum bilateral di Warsawa, Polandia, Menteri Supratman telah bertemu dengan Menteri Kehakiman Waldemar Zurex dan Wakil Menteri Luar Negeri W.T. Bartowzewski untuk menyampaikan Protokol Jakarta sebagai langkah maju dalam perlindungan hak cipta global bagi para pencipta seni dan karya jurnalistik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: