Kanwil Kemenkum Sumsel bersama Dinas Koperasi dan UKM Palembang Dorong Pendaftaran 18 Merek UMKM
Kanwil Kemenkum Sumsel bersama Dinas Koperasi dan UKM Palembang Dorong Pendaftaran 18 Merek UMKM-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan koordinasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Palembang.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir dan tim, Senin (01/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM, Anda Desu menyampaikan maksud kedatangan untuk mendaftarkan 18 merek UMKM binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang.
Tim Pelayanan KI kemudian melakukan pengecekan dokumen dan menemukan bahwa enam merek belum memenuhi ketentuan karena etiket merek yang tidak sesuai.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Upacara Peringatan Hari KORPRI ke-54 Tahun 2025
BACA JUGA:Jawab Harapan Warga, Gubernur Herman Deru Groundbreaking Perbaikan Jalan Batu Kuning–Kurup di OKU
Kanwil Kemenkum Sumsel memastikan akan memproses 12 merek yang sudah memenuhi persyaratan.
Sementara itu, enam dokumen merek yang belum sesuai akan dibawa kembali oleh Dinas Koperasi untuk direvisi oleh para pemilik UMKM sebelum diajukan kembali.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian, secara terpisah menjelaskan bahwa Pendaftaran merek memiliki berbagai manfaat, seperti melindungi identitas usaha, mencegah sengketa di kemudian hari, meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Untuk itu, pendaftaran merek dapat menjadi aset bernilai bagi usaha. Merek yang telah terdaftar menjadi aset yang bisa dilisensikan, diwariskan, dijadikan jaminan, atau dikomersialkan”, kata Kakanwil.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Meraih Platinum Rating pada Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
BACA JUGA:Dukung Penanganan Bencana, PGN Distribusikan Bantuan Logistik Tahap Pertama Korban Bencana Sumatera
Ia menambahkan bahwa melalui proses pendaftaran yang transparan, akurat, dan sesuai ketentuan, masyarakat terutama pelaku UMKM dapat merasakan kepastian hukum atas merek yang mereka ajukan.
Pendampingan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah hadir memberikan perlindungan dan dukungan terhadap pelaku usaha.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



