Amankan 5,82 Gram Sabu

Amankan 5,82 Gram Sabu

BEKUK : Pelaku pengedar sabu-sabu di Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, diamankan.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.ID  Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Kali ini, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

 

Pelaku berinisial A (42), warga Dusun III Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, berhasil diamankan, Senin 29 September 2025 pukul 19.00 WIB.

Turut diamankan juga barang bukti dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,82 gram.

BACA JUGA:Pastikan Rampung 2027, Kebut Pengadaan Tanah Fly Over

BACA JUGA:Tunjukan Kualitas Santri di Bidang Olahraga

 

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico, penangkapan pelaku yang diketahui sebagai pengedar setelah anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka kerap dijadikan tempat bertransaksi sabu-sabu.

 

"Berawal dari laporan masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi. Saat tim mendatangi lokasi, pelaku berhasil diamankan ketika berada di depan rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat peredaran narkotika," jelas Iptu Yurico, 1 Oktober 2025.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,82 gram, tiga bal plastik klip bening, satu kaleng rokok merk Surya Gudang Garam, dua buah pipet berbentuk skop, satu unit timbangan digital warna hitam, satu helai jaket biru merk Pyung Hwa SA, serta satu unit handphone Samsung A20 warna merah beserta kartu SIM.

BACA JUGA:Edison Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Perekat Persatuan

BACA JUGA:Dua Perwira Polres Muara Enim Di Mutasi

 

"Seluruh barang bukti tersebut diakui pelaku dan untuk di edarkan. Selain itu, dari hasil pemeriksaan urine pelaku juga terbukti positif," ujarnya.

 

Lanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

 

 

Dengan pengungkapan kasus ini, kata dia, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam menekan peredaran barang haram tersebut.(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: