Iklan BANNER SUMSEL MAJU TERUS UNTUK SEMUA
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Pemenuhan Hak Guru Agama di OKI Tuai Apresiasi

Pemenuhan Hak Guru Agama di OKI Tuai Apresiasi

Suasana kegiatan halal bihalal dan pelantikan DPC AGPAI.-Foto:dokumen palpos-

OKI,PALPOS.CO - Upaya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam memenuhi hak guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menuai apresiasi dari kalangan pendidik.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh 18 Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten OKI dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati OKI, Rabu (16/4).

Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru PAI dengan total nilai mencapai Rp 6,9 miliar untuk periode 2023 hingga 2025 dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan guru.

Ketua DPP AGPAII, Endang Zainal, menyebut langkah Pemkab OKI sebagai respons cepat dalam merealisasikan hak-hak guru agama.

BACA JUGA:Pemkab OKI Perkuat Program GENTING, Target 2.932 Penerima Tahun 2026

BACA JUGA:Polres OKI Musnahkan 927 Gram Sabu, Komitmen Babat Habis Narkotika

“OKI termasuk daerah yang sigap dalam memenuhi hak guru agama. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Senada, Ketua AGPAII Kabupaten OKI, Beni Rosianto, menilai realisasi pembayaran hak guru PAI dalam tiga tahun terakhir menunjukkan kemajuan signifikan.

Ia menjelaskan, tingkat realisasi meningkat dari sekitar 50 persen pada 2023 menjadi 100 persen pada 2024 dan 2025.

“Ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi hak guru secara bertahap hingga tuntas,” kata Beni.

BACA JUGA:Pererat Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, Pangdam II/Sriwijaya Kunjungi OKI

BACA JUGA:Kolaborasi Pemerintah–Operator, Kunci Pengentasan Blankspot

Sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru PAI sempat mengalami kendala secara nasional. Hal ini dipicu oleh ketidaksinkronan regulasi terkait kewenangan penganggaran.

Dalam aturan Kementerian Keuangan disebutkan bahwa instansi yang mengangkat guru bertanggung jawab atas pembayaran tunjangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: