Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Sekda Banyuasin Ingatkan ASN Jaga Sikap dan Perilaku

Sekda Banyuasin Ingatkan ASN Jaga Sikap dan Perilaku

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Harper Hotel Palembang, Rabu (23/09).-Foto:Dokumen Palpos-

BANYUASIN, PALPOS.CO - Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin agar berhati-hati dalam bersikap dan berperilaku, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Pesan tersebut disampaikan Erwin saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Harper Hotel Palembang, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Sinergi Membangun ASN Berakhlak dan Regulasi Kepegawaian Demi Pelayanan Publik yang Prima.”

Dalam arahannya, Erwin menekankan pentingnya pembinaan ASN secara berkelanjutan.

BACA JUGA:Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pembunuhan di Pulau Rimau, Pelaku Anak Kandung Korban

BACA JUGA:Sempat Dikabarkan Hilang, Pelajar SMPN 2 Talang Kelapa Ditemukan di Palembang

Para Kasubbag Kepegawaian di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta aktif melakukan pembinaan, mulai dari aspek kedisiplinan, cara berpakaian hingga perilaku ASN dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Ia juga mengingatkan ASN untuk menjaga sikap karena setiap perilaku dapat berdampak terhadap citra aparatur pemerintah di mata masyarakat.

“Berhati-hati bertindak, berperilaku, jaga diri agar tidak merusak citra ASN sebagai pelayan publik,” kata Erwin dalam arahannya.

Menurut Erwin, pembinaan terhadap ASN menjadi penting seiring dengan dinamika regulasi di bidang kepegawaian yang terus mengalami perkembangan.

BACA JUGA:Nelayan Sungsang yang Terjatuh saat Mencari Kepiting Ditemukan Meninggal

BACA JUGA:Polres Banyuasin Amankan Terduga Pelaku Penusukan Berujung Maut di Banyuasin I

Perubahan tersebut mencakup kebijakan manajemen ASN, penegakan disiplin, penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), hingga pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan kinerja pegawai.

Salah satunya melalui penerapan sistem e-Kinerja serta pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: