Kebagian “Uang Lelah” Hasil Bobol ATM, Dua Pemuda Ini Minta Vonis Ringan!
Sidang Kasus Penadahan hasil kejahatan Bobol ATM berlangsung secara daring di PN Palembang kelas 1 A khusus, Rabu 13 Januari 2026.-foto: M Mahendra Putra/ Palembang Pos-
Selain hukuman badan, jaksa juga meminta barang bukti berupa uang tunai hasil sitaan sebesar Rp24 juta dikembalikan kepada perusahaan yang dirugikan melalui saksi Yudhi Anggara.
Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan guna mempertimbangkan poin-poin pembelaan tersebut.
BACA JUGA:Segera Diadili, KPK Pindahkan Empat Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU ke Rutan Pakjo
Nasib Abdullah dan Ropii akan ditentukan dalam sidang agenda putusan (vonis) yang dijadwalkan pada pekan depan.
Sidang virtual ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa menerima harta yang berasal dari kejahatan—sekecil apa pun peranny tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius. (Vot)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

