8 Terdakwa Kasus Perusakan Fasum,
8 terdakwa kasus Perusak Fasum di area DPRD Sumsel menjalani persidangan di PN Palembang Kelas 1 A khusus, Selasa 20 Januari 2026.-Foto: M Mahendra Putra/ Palembang Pos-
Nursaidi berdalih bahwa tindakannya saat itu hanya terbatas pada pelemparan ke arah videotron yang kondisinya memang sudah rusak sebelumnya.
Ia juga menyebutkan bahwa keikutsertaannya dalam peristiwa tersebut berawal dari ajakan seorang rekan yang hingga saat ini identitasnya belum diproses secara hukum.
BACA JUGA:Apes! Motornya Dibawa Kabur Polisi Palsu, Driver Ojol Ini Lapor Polisi Asli
BACA JUGA:Waspada! Drama “Hacker” Modus Menyamar Jadi Keluarga, Uang Rp6 Juta Pemuda Ini Melayang
​Meskipun menyampaikan fakta-fakta terkait dugaan intimidasi selama penyidikan, para terdakwa tetap menyatakan penyesalan mendalam atas keterlibatan mereka dalam situasi yang berujung pada kerusakan fasilitas publik tersebut.
Delapan terdakwa, yang mayoritas masih berusia remaja, mengakui bahwa dampak dari peristiwa itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
​Majelis Hakim direncanakan akan mendalami lebih lanjut keterangan para terdakwa ini dalam agenda pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya.
Sementara itu, para terdakwa tetap dijerat dengan Pasal 170, 160, dan 406 KUHP terkait peran masing-masing dalam peristiwa perusakan tersebut.(vot)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

