“Babak Akhir Sang Naga”, Ketika Labirin Perkara Kandas di Peristirahatan Abadi
Alm. H Kms Abdul Halim Saat ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Muba, beberapa waktu silam.-Foto: IST-
Di sana, tak ada lagi ranjang medis yang harus didorong ke ruang sidang, tak ada lagi selang oksigen yang menyesakkan, dan tak ada lagi dakwaan jaksa.
Hanya ada keadilan mutlak, di mana martabat manusia kembali dimuliakan jauh melampaui segala angka dan aspal pembangunan.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

