Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Pendampingan Penyusunan Ranperda Berperspektif HAM
Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Pendampingan Penyusunan Ranperda Berperspektif HAM-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat peran strategisnya dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun dengan mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Persiapan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Perspektif HAM yang digelar Kanwil Kementerian HAM Sumatera Selatan (30/1).
Rapat dihadiri Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah (Muslich) dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, pemerintah kabupaten/kota, analis hukum, hingga akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Sumatera Selatan, yang bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam pendampingan penyusunan Ranperda agar selaras dengan nilai-nilai HAM sejak tahap perumusan norma hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa pendampingan Ranperda berbasis HAM merupakan bagian penting dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkeadilan, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel H Herman Deru Minta Lakpesdam NU Sumsel, Fokus Kajian Dunia Pendidikan
“Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan berkomitmen memastikan setiap proses pembentukan peraturan daerah tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM.
Pendampingan ini menjadi langkah strategis untuk mencegah lahirnya regulasi yang berpotensi diskriminatif serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh peserta pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan pendampingan penyusunan Ranperda dari perspektif HAM.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan komitmen untuk terus mendorong pemerintah kabupaten dan kota agar mengintegrasikan prinsip HAM dalam pembentukan peraturan daerah.
Sementara itu, Pemerintah Kota Palembang menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi aktif dengan dukungan arahan dan koordinasi lintas sektor.
Para akademisi yang hadir menekankan pentingnya pengintegrasian prinsip HAM sejak tahap awal pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk kejelasan peran dan fungsi kelembagaan masing-masing pihak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

