BPKAD Sumsel Tegaskan Kaji Ulang Kontrak BGS RS Siloam Menuju PAD yang Lebih Relevan
BPKAD Sumsel Tegaskan Kaji Ulang Kontrak BGS RS Siloam Menuju PAD Lebih Relevan-Foto:dokumen palpos-
Langkah konkret yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi adalah menggandeng Biro Hukum untuk membedah setiap klausul dalam perjanjian tersebut.
Pengkajian ini bertujuan untuk melihat celah regulasi yang memungkinkan adanya renegosiasi nilai kontribusi tanpa mencederai prinsip hukum kontrak yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Terima Konsultasi Kejati Terkait Legalitas Yayasan di Palembang
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Daerah, Kanwil Kemenkum Sumsel Terima Audiensi Wakil Bupati Ogan Ilir
Yossi menekankan bahwa kehati-hatian sangat diperlukan agar kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum namun tetap menguntungkan bagi kas daerah.
Di sisi lain, Yossi juga mengingatkan bahwa dalam skema BGS ini, terdapat keuntungan jangka panjang bagi pemerintah.
Meskipun nilai kontribusi tahunannya saat ini dipandang kecil, seluruh aset dan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut nantinya akan diserahkan sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat masa perjanjian berakhir pada tahun 2040 mendatang.
Namun, sebelum masa itu tiba, upaya peningkatan kontribusi tetap menjadi prioritas utama guna memastikan pemanfaatan aset daerah memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.
Sementara itu pihak RS Siloam sampai berita ini diturunkan masih memilih dengan jurus bungkamnya, tak ada tanggapan, tak ada komentar apalagi sikap yang mengklarifikasi hal krusial tersebut.(vot)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

