Iklan Astra Motor

Gubernur Herman Deru: Ikuti Pergub 74/2018, Angkutan Batubara Wajib Lewat Jalan Khusus

Gubernur Herman Deru: Ikuti Pergub 74/2018, Angkutan Batubara Wajib Lewat Jalan Khusus

Gubernur Herman Deru: Ikuti Pergub 74/2018, Angkutan Batubara Wajib Lewat Jalan Khusus-Foto:dokumen palpos-

Melalui langkah tegas ini, Pemprov Sumsel berharap penataan angkutan batubara berjalan efektif dan masyarakat dapat menikmati jalan yang aman, nyaman, serta bebas dari ancaman kerusakan akibat kendaraan tambang.

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten I Setda Sumsel Dr. Apriyadi, M.Si., Kepala BBPJN Panji Krisna Wardana, S.T., M.T., serta Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Sumsel Andi Asmara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait