Iklan Astra Motor

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel-Foto:dokumen palpos-

Jenis kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi:

* mobil barang tiga sumbu atau lebih

BACA JUGA:Tragedi Open BO, Habisi Teman Kencan, Pria Ini Terancam Hukuman Mati!

BACA JUGA:Residivis Begal Bengis Tertangkap, 9 Aksi Kejahatan di Palembang Terungkap

* mobil barang dengan kereta tempelan

* mobil barang dengan kereta gandengan

* kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan

Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.

Petugas berwenang menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.

Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, antara lain:

* bahan bakar minyak dan gas

* hewan ternak

* pupuk

* bantuan bencana alam

* bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait