Iklan Banner Pemprov - Ramadan 1447 H
Iklan Astra Motor

Operasi 24 Jam Polisi di Palembang: Dua Pengedar Sabu Dibekuk, 12 Paket Disita

Operasi 24 Jam Polisi di Palembang: Dua Pengedar Sabu Dibekuk, 12 Paket Disita

Operasi 24 Jam Polisi di Palembang: Dua Pengedar Sabu Dibekuk, 12 Paket Disita-Foto:dokumen palpos-

* timbangan digital

* plastik klip bening

BACA JUGA:Keributan di Gang Kertapati Palembang Berujung Maut, Pelaku Serahkan Diri

BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Apresiasi Kontribusi Bank Mandiri Dukung Gerakan Sumsel Mandiri Pangan

* pipet dan sekop sabu

* uang tunai Rp100.000

* dua unit telepon genggam

Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus narkotika secara beruntun ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat.

“Dua pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam ini menunjukkan bahwa anggota kami selalu siap bergerak ketika menerima informasi dari masyarakat.

Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” ujar Kompol Faisal.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas Kombes Pol Nandang.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: