Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Sembilan Raperbup Musi Rawas

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Sembilan Raperbup Musi Rawas

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Sembilan Raperbup Musi Rawas-Foto:Dokumen Palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi terhadap sembilan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Musi Rawas, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (30/7).

Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur'Ainun, selaku Penanggung Jawab Tim Kerja Harmonisasi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Musi Rawas Mukhlisin, bersama jajaran perangkat daerah, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Rawas.

Adapun sembilan Raperbup yang diharmonisasi meliputi Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Tahun Anggaran 2027, Perubahan RKPD Tahun 2026, RKPD Tahun 2027, Sistem Monitoring dan Akselerasi Real Time Collaborative Governance untuk Penurunan Stunting, Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Tahun Anggaran 2026, perubahan ketentuan mengenai pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Tarif Layanan Kesehatan BLUD Puskesmas, serta Tarif Rencana Tata Tanam Global Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten.

BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Luncurkan Ekosistem GSMP-MBG.

BACA JUGA:Kolaborasi BPDP dan Kementan Perkuat Kapasitas Pekebun Sawit Sumatera Selatan

Dalam rapat tersebut, Mukhlisin menyampaikan penjelasan mengenai latar belakang dan substansi Raperbup yang diajukan untuk memperoleh fasilitasi harmonisasi.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan selanjutnya melakukan telaah terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan setiap rancangan.

Hasil harmonisasi menyimpulkan bahwa materi muatan Raperbup pada prinsipnya telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Meski demikian, masih terdapat beberapa aspek teknik penyusunan yang perlu disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA:Pusri Perkuat Komitmen Lingkungan, Proklim Sungai Buah Menuju Level Nasional

BACA JUGA:Danlanud SMH Hadiri Launching Gerakan Sumsel Mandiri Pangan dan Program Makan Bergizi Gratis di Palembang

Menindaklanjuti masukan tersebut, pihak pemrakarsa menyatakan persetujuannya untuk melakukan penyempurnaan terhadap seluruh rancangan sesuai catatan yang diberikan oleh Tim Perancang.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan pencetakan draft Raperbup sebanyak dua rangkap yang diparaf oleh masing-masing pihak, dilanjutkan dengan penandatanganan dan serah terima Berita Acara Harmonisasi sebagai bentuk penyelesaian proses harmonisasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait