Lagi dan Lagi, Praktik KUR Bermasalah Bank Plat Merah: Jaksa Tetapkan 7 Tersangka, 5 Ditahan 2 Mangkir
Para tersangka kasus korupsi KUR Fiktif saat dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel, Jumaat 20 November 2025.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang Pos-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Lagi-lagi Bank Plat merah tersandung permasalahan hukum, sama seperti Bank sekala Nasional yang sempat heboh kemarin Penahanannya, kali ini Bank Pembangunan Daerah milik Provinsi Sumsel dan bangka belitung dengan 7 orang tersangka yang ditetapkan penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan tinggi Sumsel atas dugaan kasus manipulasi data nasabah dan pemalsuan dokumen KUR Mikro yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp12,21 miliar.
Dalam kasus ini jaksa menemukan pola yang terorganisir. EH, pemimpin cabang Semendo kala itu, diduga menjadi aktor sentral dengan memerintahkan percepatan pencairan KUR fiktif.
Ia disebut berkoordinasi dengan empat perantara untuk mencari nama–nama warga yang datanya bisa dipinjam.
Surat Keterangan Usaha disulap, dokumen pendukung dipoles ulang, dan kredit pun cair tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
BACA JUGA:Peristiwa Penganiayaan Kades Cahya Bumi OKI Sempat Viral, Kini Berakhir dengan Persaudaraan!
BACA JUGA:Ditikam Tukang Cover Jok Motor, Tukang Tambal Ban Terkapar Tak Berdaya
Dua orang internal lain MAP dan PPD berperan melancarkan proses administrasi dan pencairan dana.
“Data nasabah digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan prosesnya dibuat seolah-olah sah,” kata Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumandana.
Empat tersangka langsung ditahan, sementara dua lainnya mangkir dari panggilan penyidik.
Jaksa menyebut kasus ini masih berkembang, membuka peluang tersangka baru jika ditemukan aliran dana atau peran tambahan.
Kasus KUR Semendo menjadi alarm bagi perbankan daerah: bahwa korupsi tidak selalu dilakukan dari luar, melainkan justru dapat dibangun rapi dari dalam.
Kajati sumsel, Ketut Sumandana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang menemukan bukti kuat keterlibatan para pihak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


