Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, 3 Tersangka
Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safe'i SH MH (baju biru) menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah pilkada prabumulih tahun 2024 ke PN Tipikor Kelas IA Palembang.-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Prabumulih tahun 2024 kini memasuki babak baru dalam proses penegakan hukum.
Setelah melalui serangkaian penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih akhirnya resmi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang.
Pelimpahan ini dilakukan langsung oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Safe’i SH MH.
Dengan pelimpahan tersebut, tiga tersangka yakni MA (Martha Dinata) selaku Ketua KPU Prabumulih, YA (Yasrin Abidin) selaku Sekretaris KPU Prabumulih, dan SA (Syahrul Arifin) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipastikan segera menjalani proses persidangan.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi dan Evaluasi Kerja Sama Daerah, Pemkot Prabumulih Gelar Rapat Teknis TKKSD 2025
BACA JUGA:Bunda PAUD Prabumulih Hj Linda Apriana Arlan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan PAUD Berkualitas
Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safe’i SH MH, mengonfirmasi bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah diserahkan secara penuh kepada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Palembang pada Kamis, 13 November 2025.
Ia menyampaikan hal ini berdasarkan arahan dan atensi langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristia Lutfiasandhi SH MH.
“Sudah kami serahkan langsung ke PN Tipikor Kelas IA Palembang kemarin (Kamis, 13 November 2025). Seluruh kelengkapan berkas, barang bukti, dan administrasi yang diperlukan sudah dinyatakan lengkap,” ungkap Safe’i.
Safe'i yang akrab disapa Fei menyebut bahwa pelimpahan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut.
BACA JUGA:Operasi Sikat II Musi 2025, Polres Prabumulih Ciduk Buruh Lepas yang Jadi Kurir Narkoba
Dengan diserahkannya berkas ke pengadilan, maka tahapan penyidikan resmi dinyatakan selesai dan perkara memasuki wilayah kewenangan majelis hakim Tipikor untuk disidangkan.
Masih kata Fe’i, dengan pelimpahan yang telah dilakukan, Kejari Prabumulih kini tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


