Beredar Spanduk Penolakan Hasil Pilwabup Muara Enim

Beredar Spanduk Penolakan Hasil Pilwabup Muara Enim

Tampak pengurus Abdi Lestari Reza Ade Sanur memasang spanduk menolak hasil Pilwabup Muara Enim, Rabu (14/09).-Palpos.id-

MUARA ENIM, PALPOS.ID – Meski pemilihan wakil bupati (Pilwabup) Kabupaten Muara Enim telah selesai.

Namun, beredar spanduk penolakan hasil pilwabup tuntutan Gass, DPC Projo Muara Enim, Brantas dan Abdi Lestari yang berisikan Masyarakat Muara Enim Menggugat Menolak Hasil Pilawabup Oleh DPRD Kabupaten Muara Enim.

Spanduk penolakan tersebut menjadi perhatian masyarakat Kota Muara Enim dan pengguna jalan, Rabu 14 September 2022.

Pantauan dilapangan, ada enam titik pemasangan spanduk Menolak Hasil Pilawabup Oleh DPRD Kabupaten Muara Enim #TetapMenolak yakni Depan Pemkab Muara Enim, Taman Serasan, Depan Stasiun Kereta Api, Dusun Muara Enim, Batas Kota dan Simpang Kepur.

BACA JUGA:Bagindo Sebut Pilwabup Muara Enim Syahwat Politik Anggota Dewan, Ini Alasannya

Pengurus Abdi Lestari Reza Ade Sanur SH, mengatakan sejauh ini masyarakat peka dengan aturan-aturan yang terjadi dalam konteks pemilihan wakil bupati.

Untuk itu, kata dia, pemasangan baleho tersebut tujuannya agar masyarakat tau kerena pemilihan wakil bupati yang dilaksanakan oleh legislatif itu salah.

“Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim tak ubahnya seperti adegankan yang dibuat-buat, ada sutradaranya, krew, pemain sehingga terjadi pemilihan wakil bupati beberapa waktu lalu. Sebelum pelantikan kita akan pasang 200 spanduk penolakan,” ujar Reza.

Dijelaskannya, bahwa hasil pemilihan Wakil Bupati oleh DPRD Muara Enim untuk mengisi sisa jabatan sisa waktu 2018-20223 telah cacat hukum dan pemilihan Wakil Bupati Muara Enim terkesan dipaksakan tanpa melihat  serta membacalagi aturan yang ada.

BACA JUGA:Minta Mendagri Batalkan Pilwabup Muara Enim

Lanjutnya, penolakan serta gugatan pihaknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 176 Ayat 4 tentang pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota.

Itu dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan dan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

“Sementara sisa waktu jabatan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2023 yang hanya beberapa waktu lagi,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: