Kejari Muba Pulihkan Keuangan Negara Rp 15 Miliar

Kejari Muba Pulihkan Keuangan Negara Rp 15 Miliar

Kejari Muba relese Pulihkan Keuangan Negara Rp 15 Miliar.Foto: Romi/Palpos.id --

SEKAYU,PALPOS.ID-Dalam empat bulan serta menindak lanjuti temuan BPK,(Kejari) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp15.930.416.663.

 

Hal tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Dinas PUPR Muba, pada Juli 2022. 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simare Mare melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Julfadli, dalam realese, Rabu (30/11) mengatakan, menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPK atas kegiatan pada 2021 lalu. Ada 41 rekanan yang mengalami lebih bayar serta mutu atau kualitas pembangunan.

 

"Ada waktu dua bulan, kita tunggu karena masih ada rekanan yang masih mencicil, serta ada tambahan besaran pemulihan keuangan," jelasnya.

 

Terpisah, Plt Kepala Dinas PUPR Muba Mirwan Susanto mengapresiasi kinerja Kejari Muba. 

 

"Kita terus memperbaiki kualitas dan mutu setiap pekerjaan, sehingga kedepannya tidak ada lagi temuan dari BPK saat melakukan audit kegiatan, terutama fisik," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: