197 Pelamar Daftar PPPK Muara Enim

197 Pelamar Daftar PPPK Muara Enim

Kepala BKPSDM Harson Sunardi SAP MSi--PALPOS.ID

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 dibuka dengan sejumlah formasi yang terbilang banyak. 

Buktinya sebanyak 197 pelamar telah memasukan lamaran dan syarat ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Danau Shuji di Muara Enim Tambah Fasilitas Camping dan Waterboom. Nggak Nyangka Dulunya Danau Ini Cuma….

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru 2023, Pedagang Jagung Diserbu

“Pendaftaran formasi PPPK Teknis 2022 itu mulai 30 Desember dan akan berakhir 7 Januari 2023. Terhitung hari ini baru mendaftar 197 pendaftar dan untuk total jumlah formasi 103 diperuntukan di 30 OPD Pemerintahan Kabupaten Muara Enim,” ujar Kepala BKPSDM Harson Sunardi SAP MSi didampingi Kabid Pengadaan Formasi SDM Yulius Caesar SH, Senin (2/1).

BACA JUGA:Wisata Edukasi Di Indralaya, Bisa Jadi Alternatif Untuk Anda dan Buah Hati, ini lokasinya..

BACA JUGA:Keren,Kini Goa Selabe OKU Kini Semakin Cantik

Dijelaskannya, 23 Desember sampai 3 Januari pengumuman. Pengumuman 21 Desember sampai dengan 6 Januari seleksi administrasinya 21 Desember sampai 11 Januari untuk verifikasinya. 15 sampai 15 Januari masa sanggah, 16-18 Januari pengumuman pasca sanggah, 16-28 Januari pemilihan titik lokasi ujian, kartu 18 sampai 22 Februari.

Lanjutnya, dari 197 pelamar tersebut, kata dia, paling banyak formasi yang diminati adalah Damkar karena syarat akhir SMA.

“Setelah mereka lulus, harus bekerja sesuai jabatan yang dilamar. Misal Damkar dia harus menjadi petugas fungsional Damkar,” terangnya.

BACA JUGA:Nostalgia Gelembung Sabun Dari Kembang Sepatu, Generasi Z Harus Tahu!

BACA JUGA:Sirih Cina Rumput Liar yang Kaya Manfaat. Ini 6 Kegunaannya!

Kemudian jabatan fungsional tersebut, sambungnya, tidak mendapatkan fasilitas. Sebab jabatan fungsional teknis ini tidak mendapatkan fasilitas dinas seperti kendaraan. Selain itu, evaluasi kinerja PPPK dilaksanakan setiap 1 tahun sekali oleh atasan langsung.

“Kalau umur masih mencukupi kontrak 5 tahun. Jika umurnya sudah tidak mencukupi sesuai umur habis dengan adanya kontrak tentu ada perpanjangan kontrak. Pada saat evaluasi nanti akan dilihat bagaimana kinerja untuk menentukan perpanjangan kontrak,” katanya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id