Intip Gaji Presiden Jokowi dan Pejabat Negara, Ini Rinciannya

 Intip Gaji Presiden Jokowi dan Pejabat Negara, Ini Rinciannya

ilustrasi --

PALEMBANG, PALPOS.ID – Sudah tau belum nih gaji seorang kepala negara atau presiden Republik Indonesia dan pejabat negara lainnya.

BACA JUGA:Ini Sungai Terpanjang di Indonesia, Sungai Musi Nomor Berapa Ya ?

Tentu penasaran bukan? Berapa sih gaji kepala negara tersebut.

Dalam benak kita pasti gaji seorang presiden lebih besar dibanding profesi lain. 

BACA JUGA: Kota Medan Vs Kota Palembang, Siapa yang Terdepan di Sumatera?

Alasannya karena presiden dan pejabat negara memikul tanggung jawab yang besar dalam menjalankan roda pemerintahan. 

Tidak hanya mendapatkan gaji yang tinggi, presiden juga  mendapatkan tunjangan yang bisa saja lebih tinggi daripada gaji ataupun penghasilannya.

BACA JUGA:5 Provinsi dengan Penduduk Termiskin di Sumatera, Nomor 1 Cukup Mengejutkan

Selain itu juga menjadi seorang presiden akan diberikan fasilitas oleh negara setiap bulan. 

Sebenarnya gaji presiden dan wakil presiden serta pejabat negara di Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.

BACA JUGA:Gaji Seorang PNS Tertinggi Tembus Rp117 Juta, Siapa Dia ?

Dalam undang-undang tersebut menjelaskan tentang hak keuangan administrasi presiden serta wakil presiden. 

Tidak hanya itu undang-undang ini juga menjelaskan mengenai dana pensiun dan juga tunjangan mantan presiden serta wakilnya.

Pada pasal 2 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa presiden mendapatkan gaji pokok sebanyak 6 kali lebih tinggi daripada pejabat yang bukan merupakan presiden serta wakil presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: