Mahkamah Agung Vonis Dodi Reza Alex 6 Tahun Penjara, Ini Kata Jubir KPK...

Mahkamah Agung Vonis Dodi Reza Alex 6 Tahun Penjara, Ini Kata Jubir KPK...

Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang saat membacakan vonis terhadap Dodi Reza Alex, Selasa 05 Juli 2022 yang lalu.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.IDMahkamah Agung vonis Dodi Reza Alex 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, mantan Bupati Muba, dan juga putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini diminta membayar uang pengganti Rp1.15 miliar.

Vonis Majelis Hakim MA itu sama dengan putusan Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang sebelumnya yakni selama 6 tahun penjara.

Meskipun sebenarnya, Dodi Reza Alex sempat mendapat ‘diskon’ hukuman 2 tahun saat mengajukan banding Pengadilan Tinggi atau PT Palembang.

BACA JUGA:Putusan Banding PT Palembang Hukuman Dodi Reza Alex Berkurang 2 Tahun

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun, KPK Resmi Ajukan Banding

Dimana, dalam putusan Majelis Hakim PT Palembang Dodi Reza Alex divonis 4 tahun penjara.

Vonis lebih tinggi dari PT Palembang terhadap Dodi Reza Alex atau DRA itu diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Hal itu ditegaskan juru bicara atau jubir KPK bidang pencegahan Ipi Maryati di Jakarta, Senin 27 Februari 2023.

Menurut Ipi Maryati, vonis lebih berat terhadap Dodi Reza Alex itu merupakan bentuk pencegahan korupsi yang efektif yakni dengan hukuman maksimal.

BACA JUGA:Vonis 6 Tahun Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, JPU Akan Lapor Pimpinan KPK

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara

‘’Makanya kita apresiasi vonis MA ini. Dan Kita berharap penjatuhan hukuman yang maksimal, baik berupa kurungan pidana badan maupun melalui asset recovery misalnya, ini dapat memberikan efek jera yang maksimal kepada pelaku,” kata Ipi Maryati.

Menurut Ipi Maryati vonis yang dijatuhkan MA terhadap Dodi Reza Alex dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber