Putusan Banding PT Palembang Hukuman Dodi Reza Alex Berkurang 2 Tahun

Putusan Banding PT Palembang Hukuman Dodi Reza Alex Berkurang 2 Tahun

Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang saat membacakan vonis terhadap Dodi Reza Alex, Selasa 05 Juli 2022 yang lalu.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID – Setelah sebelumnya mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mendapat pengurangan hukuman dari PT Palembang.

Kali ini giliran sang anak, Dodi Reza Alex (DRA), mendapat ‘diskon’ hukuman dari Majelis Hakim Tipikor PT Palembang.

Dalam vonisnya, DRA dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Artinya DRA mendapat pengurangan hukuman 2 tahun.

Itu sesuai putusan Majelis Hakim Tipikor PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap DRA beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun, KPK Resmi Ajukan Banding

Selain DRA, terdakwa yang mendapat pengurangan hukuman dari kasus OTT dugaan korupsi fee proyek di Dinas PUPR Muba itu, juga diterima Eddy Umari.

Dimana, Eddy Umari mendapat pengurangan hukuman dari 4,5 tahun, menjadi 4 tahun penjara. Atau berkurang 6 bulan penjara.

Juru bicara (Jubir) PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Sahlan Effendi SH MH membenarkan terkait diterimanya banding dua terdakwa tersebut.

"Benar, putusan bandingnya sudah keluar tertanggal 12 September 2022 kemarin, namum saat ini kita belum menerima salinan putusan lengkap dari PT Palembang," kata Sahlan Effendi SH MH ditemui di ruang kerjanya Rabu 14 September 2022.

BACA JUGA:Vonis 6 Tahun Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, JPU Akan Lapor Pimpinan KPK

Dikatakan mantan Ketua PN Lahat ini, bahwa dalam petikan amar putusan banding majelis hakim tingkat banding merubah putusan PN Palembang terhadap lamanya pidana serta pidana tambahan berupa uang pengganti.

Dijelaskan Sahlan Effendi, terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex sebelumnya divonis oleh PN Palembang dengan pidana penjara selama 6 tahun, sementara dalam bandingnya menjadi 4 tahun penjara.

"Sementara untuk terdakwa Eddy Umari mantan Kabid SDA PUPR Muba dari 4,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara," jelas Sahlan.

Saat disinggung mengenai apa pertimbangan dikuranginya vonis pidana terhadap dua terdakwa tersebut, Sahlan Effendi kembali menegaskan karena salinan putusan belum diterima, sehingga belum mempelajari isi salinan putusan banding secara lengkap.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara

"Sedangkan untuk terdakwa lainnya mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori saat kita cek putusan bandingnya belum keluar," tukas Sahlan.

Menanggapi pemotongan masa pidana terhadap dua terdakwa tersebut, jaksa KPK RI Taufiq Ibnugroho belum mau berkomentar banyak dikarenakan belum mendapatkan informasi resmi terkait putusan banding tersebut.

"Kami belum mendapatkan informasi resmi atas petikan putusan banding terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin serta Eddy Umari sehingga kami belum dapat menanggapinya," singkat jaksa KPK RI Taufik Ibnugroho dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu 14 September 2022.

Diketahui dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, dalam putusan bandingnya oleh majelis hakim PT Palembang.

BACA JUGA:Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara

Sidang diketuai Dr Moh Eka Kartika EM SH MHum menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex (DRA) serta Eddy Umari.

Putusannya menyatakan DRA dan Eddy Umari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU KPK RI.

Majelis hakim PT Palembang memperbaiki perihal lamanya penjatuhan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara, sedangkan Eddy Umari dari 4,5 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim tingkat banding memperbaiki juga terkait uang pengembalian kepada Dodi Reza Alex lebih kurang sebesar Rp1,156 miliar.

BACA JUGA:Hakim Vonis Dua Pejabat Dinas PUPR Muba 4,5 Tahun Penjara

Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, diganti dengan pidana tambahan berupa pidana tambahan 1 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari dinyatakan nihil.

Suhandi sendiri sebelumnya telah nyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap berupa uang kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Muba, oleh karena itu majelis hakim Tipikor Palembang, dan telah dijatuhi pidana selama dua tahun empat bulan penjara.

Uang tersebut, disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, DRA Disumpah Sebelum Dimintai Kesaksian

Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddy Umari dimaksud yang kemudian diserahkan kepada Eddy Umari.

Dan menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Dari kegiatan OTT ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada Mursyid (ajudan Bupati) senilai Rp1,5 Miliar.

Patut diduga total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex dari pihak kontraktor terhadap empat proyek infrastruktur sejumlah sekitar Rp2,6 Miliar. (*)

Berita ini sudah terbit di Sumeks.co (Grup Palpos.id), dengan judul: https://sumeks.disway.id/read/645085/hakim-banding-diskon-hukuman-dodi-reza-eddy-umari/15

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co