Narkoba Jenis Sabu Seberat 1 Kilogram, Dimusnahkan Pakai Blender

Narkoba Jenis Sabu Seberat 1 Kilogram, Dimusnahkan Pakai Blender

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba seberat 1 kg dengan memakai blender di Mapolres Muba. Foto: Romi/Palpos.Id--

SEKAYU, PALPOS. ID-Polres Muba bersama Forkominda melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba. Seberat 1 kilogram, yang ditangkap pada Desember 2022.

Dari tersangka Anton (28) warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin yang hendak mengantarkan sabu Pada Sabtu 17 Desember 2022 sekitar pulul 14.00 WIB.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi Sik melalui Kabag Ops, Kompol M Ali Asri mengungkapkan bahwa narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti  sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

" Kita melakukan pemusnahan Narkoba ini, namun Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah dites terlebih dahulu oleh Bid Labfor Polda Sumsel," jelas Kabag Ops Kemarin,9 Maret 2023.

BACA JUGA:Kurir Sabu 4,3 Kg Asal SP Padang Jalani Sidang Perdana

Lanjutnya,pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu langkah menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.

BACA JUGA:Sukseskan Pemilu 2024, Ini Yang dilakukan Lapas Sekayu Bersama KPU dan Dukcapil Muba

"Narkoba tersebut kita musnahkan dengan cara diblender dicampur air mineral dan cairan pembersih lantai. Selanjutnya dibuang pada tempat pembuangan limbah," paparnya.

Ka'bah Ops pun menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut milik tersangka Anton (28) warga Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Penambang Tradisional Menuntut Legalkan Penambangan, Ini Tanggapan Anggota DPRD Muba

Anton diamankan Satres Narkoba Polres Muba saat hendak mengantarkan sabu seberat satu kilogram tersebut ke Kecamatan Lalan.

Tersangka diamankan ketika sedang melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Scorpio di Pasar Sungai Lilin, Muba pada 17 Desember 2022 lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: