Mau Konsultasi dan Pendampingan Hukum diKanwil Kemenkumham Sumsel, Gratis Lho!

Mau Konsultasi dan Pendampingan Hukum diKanwil Kemenkumham Sumsel, Gratis Lho!

Layanan konsultasi dan pendampingan gratis yang diberikan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang ada di Jalan Sudirman. --foto : ist

Palembang, Palpos.ID. -Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Kamis (16/3) mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima layanan konsultasi serta pendampingan Bantuan Hukum bagi masyarakat. 

“Nantinya masyarakat akan dilayani oleh para pegawai yang merupakan fungsional penyuluh hukum di Kanwil Kemenkumham Sumsel”, ungkapnya.

Dikatakan Ilham, bahwa layanan tersebut terbuka untuk umum dan masyarakat bisa memanfaatkannya tanpa adanya biaya atau gratis.

BACA JUGA:Sinergi PLN - Himbara Bakal Permudah Masyarakat Miliki Motlis

“Mari kami mengajak kepada masyarakat yang memiliki pertanyaan/permasalahan hukum, bisa berkonsultasi dengan tim penyuluh hukum kami”, katanya.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya  Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Zulkifni J. Patra mengatakan bahwa ia baru saja menerima masyarakat yang berkonsultasi hukum.

“Masyarakat tersebut mengaku bahwa sedang menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu, masyarakat ini pun datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel untuk memperoleh bantuan berupa konsultasi maupun pandangan hukum terkait permasalahan yang sedang dihadapi”, ungkap Zulkifni.

BACA JUGA:PLN bersama Mitra Kerja Komitmen Dukung Zero Accident

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya juga telah menandatangani Kontrak Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum dengan 13 (tiga belas) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Sumatera Selatan. Penandatanganan OBH terakreditasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM R.I, dilaksanakan di Aula Kanwil, Selasa (17/1) lalu.

Ditambahkan Zulkifni J. Patra bahwa dalam hal layanan Bantuan Hukum bisa diakses oleh masyarakat yang tidak mampu berupa jasa pendampingan advokat gratis oleh negara.

Setiap masyarakat yang tergolong miskin berhak untuk mendapatkan akses keadilan hukum dan mendapatkan pendampingan baik Non-litigasi maupun Litigasi.

BACA JUGA:Atasi Overstaying Lapas dan Rutan, Kemenkumham Sumsel Rangkul APH

Syaratnya sangat mudah yaitu cukup lampirkan saja kartu Identitas, SKTM dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengatakan bahwa Pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: