Pemkab OKU Luncurkan Identitas Kependudukan Digital

 Pemkab OKU Luncurkan Identitas Kependudukan Digital

Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah melakukan aktivasi IKD-Foto:Eco-Palpos.Id

BATURAJA, PALPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/53911/oku">OKU) meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik bagi masyarakat di daerah itu.

Penjabat Bupati PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/53911/oku">OKU, H Teddy Meilwansyah, Rabu (6/6), menjelaskan, IKD adalah data Kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi Digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk serta memastikan Identitas tersebut.

Manfaat Identitas Kependudukan Digital untuk mempermudah memverifikasi data diri tanpa harus membawa kartu fisik. "IKD ini adalah Identitas secara online yang dapat mempermudah akses layanan publik yang menggunakan data Identitas diri," jelasnya.

BACA JUGA: Sosialisasikan Pencegahan Penyakit Cacar Kulit di Ternak Sapi

Masyarakat saat ini sudah dapat melakukan aktivasi di aplikasi identitas kependudukan digital dengan cara mendownload di telpon pintar masing-masing.

“Selanjutnya bisa nanti dibantu oleh petugas layanan Disdukcapil OKU, tentunya layanan yang disambut dengan senyum sapa dan salam,” ujarnya.

Teddy mengajak masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD tersebut sehingga dapat mempermudah dalam memverifikasi data diri secara digital.

BACA JUGA: Hasil Lelang Jabatan PTP Sudah Keluar, Berikut Nama 3 Besarnya

“Terimakasih kepada Disdukcapil OKU yang telah memfasilitasi aktivasi IKD ini. Ayo masyarakat OKU lakukan aktivasi IKD di gadget masing-masing," ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU Ajahari menambahkan, IKD merupakan inovasi dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang dapat digunakan melalui telepon pintar.

Digital ID saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia yang dapat menyimpan berbagai dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik di dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.

BACA JUGA:Pemekaran Bogor Barat Provinsi Jawa Barat, Ada 14 Kecamatan yang Tergabung, Disini Ibu Kotanya..

IKD merupakan kebijakan nasional yang harus disosialisasikan kepada masyarakat luas sesuai dengan amanat Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 72 Tahun 2022.

"IKD yang dilengkapi dengan QR Code ini menjadi identitas digital dari setiap penduduk di Indonesia, termasuk Kabupaten OKU," ujar dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: