Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

Dugaan Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Lirik OKI Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Lirik OKI Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Proses Persidangan Mantan Kades Lirik, Kecamatan Pengkalan Lampam, Kabupaten OKI di PN Kelas 1A Palembang.-Foto: Ist-

BORGOL,PALPOS.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, Samsul bin Simin dituntut 5,5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain itu, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan. Serta, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1.187.263.900.

Tuntutan itu disampaikan JPU Kejari OKI, Ulfa Nauliyanti SH dan Nico Haryadi SH terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Lirik TA 2020-2021 dalam persidangan di PN Kelas 1A Palembang, Selasa, 28 Oktober 2025.

BACA JUGA:Dandim 0402/OKI Tegaskan Pengeroyok Kades Cahya Bumi dan Kakaknya Bukan Anggota Mereka

BACA JUGA:Diduga Oknum Anggota Keroyok Kades Cahya Bumi OKI dan Saudaranya Saat Tanyakan Penangkapan Warga

Jaksa menyatakan, tuntutan didasarkan pada bukti kuat bahwa terdakwa telah menggunakan sebagian dana desa tidak sesuai peruntukannya.

Proses persidangan diketuai oleh Majelis Hakim Masriati SH MH, didampingi hakim anggota Khoiri Akhmadi SH MH dan Iskandar Harun SH MH. 

Dalam perkara ini, terdakwa yang diduga menyalahgunakan anggaran desa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai lebih Rp1,1 miliar.

BACA JUGA:Bupati OKI Apresiasi Langkah Tegas Kejari Gagalkan Aksi Penyamaran Jaksa

BACA JUGA:Diejek Saat Hendak Pinjam Uang, Jadi Motif Pelaku Penembakan Warga Sungai Jeruju OKI

Kepala Kejari OKI melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Setiawan membenarkan jalannya sidang dan memastikan proses hukum berjalan transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: