Upaya Pengawasan dan Perlindungan Notaris, Kemenkum Sumsel Gelar Sidang Pemeriksaan Notaris
Upaya Pengawasan dan Perlindungan Notaris, Kemenkum Sumsel Gelar Sidang Pemeriksaan Notaris-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Selatan melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap sejumlah Notaris bertempat di Ruang Rapat Teleconference Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan, Rabu (5/11).
Sidang ini merupakan tindak lanjut atas permintaan izin pemeriksaan dari Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan kewenangan MKN sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh majelis yang terdiri dari berbagai unsur, yakni pemerintah, notaris, ahli, dan akademisi.
Hadir sebagai majelis pemeriksa yaitu Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian sebagai Ketua, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha (unsur pemerintah), Hari Fadly Basir, Suen Herief, dan Heriyono Tarjono (unsur notaris), M. Ihsan (unsur ahli), serta Khalisah Hayatuddin (unsur akademisi).
BACA JUGA:Sinergi Pemerintah dan Swasta, Pelabuhan Palembang Baru Siap Masuki Tahap Konsorsium
BACA JUGA:Orientasi PPPK Tahun 2025 Resmi Dibuka, Kemenkum Sumsel Dukung Penguatan Nilai Dasar ASN
Dalam sidang tersebut, MKNW Sumsel menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 (lima belas) notaris, dengan rincian 10 (sepuluh) orang hadir memenuhi panggilan dan 5 (lima) orang berhalangan.
Kehadiran para notaris yang diperiksa merupakan bagian dari mekanisme hukum yang bertujuan menjamin akuntabilitas, integritas, dan profesionalisme jabatan notaris, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna jasa notaris.
Setelah pemeriksaan terhadap notaris yang hadir, Majelis melanjutkan kegiatan dengan rapat pleno internal untuk membahas dan merumuskan hasil pemeriksaan, termasuk pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permintaan APH terkait pengambilan fotokopi minuta akta maupun pemanggilan notaris dalam proses penyidikan atau peradilan.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga profesionalisme jabatan notaris serta memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Generasi Cerdas dan Taat Hukum, Kemenkum Sumsel Gelar Penyuluhan ke Sekolah Dasar
“Melalui MKNW, Kementerian Hukum berupaya memastikan agar setiap proses pemeriksaan terhadap notaris dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Tujuannya bukan semata untuk menindak, melainkan untuk menjaga marwah jabatan notaris sebagai pejabat umum yang berintegritas tinggi,” ujar Maju.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


