Pengedar Barang Haram di Desa Nagasari Diciduk Polisi, 9 Paket Barang Bukti Berhasil Diamanakan
Pengedar Barang Haram di Desa Nagasari Diciduk Polisi, 9 Paket Barang Bukti Berhasil Diamanakan-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam rangka Operasi Sikat Musi 2025, anggota Unit 1 Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Nagasari, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka yang diamankan adalah Anang alias Nang (43), seorang petani warga setempat. Dari hasil penggerebekan di rumahnya, petugas berhasil menemukan 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,06 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, sekop plastik, plastik klip bening, uang tunai Rp180 ribu, dan satu unit handphone Nokia yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
BACA JUGA:NPCI Ogan Ilir Sukses Masuk 4 Besar Peparprov Sumsel V di Muba, Lahat Juara Umum
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kronologis OTT Oknum LSM Diduga Peras Kepala Desa di Ogan Ilir
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Nagasari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU A. Surya Atmaja, segera melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu yang disembunyikan tersangka di dalam dompet kecil dan kantong plastik hitam.
Menurut IPTU Surya Atmaja, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka merupakan pengedar yang kerap menjual sabu di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Satu Rumah Warga di Desa Segayam Ogan Ilir Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di tengah masyarakat,” tegas IPTU Surya.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


