Tergiur Uang Jasa Rp500 Ribu, Seorang Kurir Diciduk Polisi
Tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas.-Foto:dokumen palpos-
LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID – Handika Hatami (29), warga Lorong A. Rohim, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, diciduk polisi.
Pasalnya pemuda ini tertangkap tangan membawa bungkusan yang belakangan diketahui paket narkotika jenis sabu-sabu, saat berada di depan
Ketika berada di depan pangkas rambut Hitam Putih di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi, didampingi Kasi Humas AKP Alwi, menjelaskan saat itu petugas melihat gerak gerik tersangka yang mencurigai.
BACA JUGA:Operasi Zebra Musi 2025: Polres Lubuklinggau Siap Amankan Lalu Lintas Jelang Nataru
Saat didekati, tersangka menjatuhkan bungkusan plastik klip yang berisi kristal putih ke jalan raya.
Namun aksinya terpantau jelas oleh petugas. Barang bukti langsung diamankan, dan setelah diperiksa, isi plastik diduga kuat merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Dengan barang bukti tersebut, petugas langsung mencium tersangka dan melakukan interogasi awal.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya. Ia hanya bertindak sebagai kurir atas perintah temannya bernama Richard.
BACA JUGA:Tangani Kasus KDRT: Polisi Temukan Narkotika, Begini Nasib Tersangka
Tersangka mengungkapkan, ia dijanjikan upah Rp 500 ribu bila berhasil mengantarkan paket sabu ke seseorang di lokasi pangkas rambut tersebut.
Namun belum sempat menikmati upah yang dijanjikan, tersangka sudah keburu diciduk polisi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


