Iklan PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV
Iklan Astra Motor

Mengenal Bitcoin: Cara Kerja, Cara Mendapatkan, Hingga Legalitasnya di Indonesia

Mengenal Bitcoin: Cara Kerja, Cara Mendapatkan, Hingga Legalitasnya di Indonesia

Mengenal Bitcoin: Cara Kerja, Cara Mendapatkan, Hingga Legalitasnya di Indonesia. foto: ambcrypto.com--

PALPOS.ID - Mengenal Bitcoin: Cara Kerja, Cara Mendapatkan, Hingga Legalitasnya di Indonesia.

Bitcoin (BTC) kini menjadi salah satu instrumen investasi paling populer di dunia, termasuk di Indonesia. 

Sejak mengalami lonjakan harga yang sangat signifikan pada akhir 2020 hingga awal 2021—bahkan pernah menyentuh angka lebih dari Rp700 juta per koin—Bitcoin semakin diminati berbagai kalangan, mulai dari investor ritel hingga institusi besar.

Di Indonesia, minat terhadap Bitcoin juga meluas.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Paser Selatan Seiring Dengan IKN Nusantara

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Sangkulirang Semangat Masyarakat Lokal  

Hal ini terlihat dari semakin banyaknya platform dan bursa aset kripto yang beroperasi secara legal setelah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait Bitcoin tersebut. 

Regulasi Bitcoin yang semakin jelas menjadi indikator bahwa pemerintah mulai memberikan perhatian serius terhadap perkembangan aset digital ini.

Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu Bitcoin, bagaimana cara kerjanya, manfaatnya, cara mendapatkannya, hingga legalitasnya di Indonesia. 

Dengan penjelasan yang diurai secara detail, pembaca dapat memahami Bitcoin secara menyeluruh sebelum memutuskan untuk terjun dalam dunia aset kripto.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Kutai Utara Diperjuangkan Sejak Lama

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir Desakan dari Masyarakat

Apa Itu Bitcoin?

Bitcoin adalah mata uang digital atau aset kripto yang diciptakan pada tahun 2009 oleh seseorang (atau kelompok) dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. 

Tidak seperti uang konvensional, Bitcoin tidak memiliki bentuk fisik dan tidak diatur oleh bank atau pemerintah mana pun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber