Pemprov Sumsel Gandeng Kejati, Pidana Kerja Sosial Siap Diterapkan Mulai 2026
Pemprov Sumsel Gandeng Kejati, Pidana Kerja Sosial Siap Diterapkan Mulai 2026-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel serta seluruh bupati dan wali kota se-Sumsel menandatangani nota kesepahaman tentang sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Sumsel. Penandatanganan dilakukan di Griya Agung Palembang, Kamis (4/12/2025) siang.
Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru menyampaikan bahwa Pemprov Sumsel siap mengadopsi penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku Januari 2026.
Ia menjelaskan, penerapan pidana kerja sosial sebelumnya telah berhasil diterapkan di Provinsi Bali saat Kepala Kejati Sumsel masih bertugas di sana, bahkan telah dituangkan dalam Peraturan Daerah. Keberhasilan tersebut menjadi referensi bagi Sumsel.
“Saya tertarik mengejawantahkan amanat undang-undang ini. Namun tentu kita harus bekerja keras untuk menyamakan persepsi, karena Sumsel sangat heterogen dari sisi suku dan agama,” ujar Herman Deru.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Resmikan Layanan Syariah di Tugumulyo OKI
BACA JUGA:PHE Ajak Wartawan Pahami Seluk-beluk Industri Migas
Menurutnya, jika diterapkan secara maksimal, pidana kerja sosial akan menekan tingginya biaya operasional lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan survei 2018, biaya makan narapidana secara nasional mencapai sekitar Rp2 triliun per tahun dan terus meningkat.
Ia juga mencontohkan praktik di Belanda yang mampu menekan tingkat hunian lapas hingga hampir kosong berkat kebijakan serupa.
Melalui nota kesepahaman ini, pelaksanaan pidana kerja sosial akan diarahkan pada unit-unit kerja pemerintahan maupun swasta di daerah domisili pelaku tindak pidana.
Namun demikian, penentuan lokasi kerja sosial masih menjadi tantangan yang perlu pembahasan lanjutan agar sesuai dengan pertimbangan hukum dan sosial.
Pidana kerja sosial dinilai sebagai alternatif hukuman yang lebih humanis, khususnya bagi anak, lansia, atau pelaku tindak pidana ringan dan pertama kali melakukan pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



