Wajib Patuh! Palembang Tegaskan Batas Akhir Pengumuman RUP APBD 2026: 31 Maret!
Wajib Patuh! Palembang Tegaskan Batas Akhir Pengumuman RUP APBD 2026: 31 Maret!-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID - Pemerintah Kota Palembang menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam belanja daerah.
Hal ini ditandai dengan pembukaan kegiatan Sosialisasi Tahap Identifikasi Paket pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tahun 2026 di Hotel Harper, Senin (8/12/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, membuka kegiatan tersebut yang mengusung tema “31 Maret 2026: Batas Akhir Pengumuman RUP untuk APBD TA 2026, Langkah Nyata Menuju Palembang Berdaya, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Sekda Aprizal Hasyim menegaskan, tema tersebut bukan sekadar slogan, melainkan arah kebijakan fundamental.
“Transparansi dan efisiensi dalam pengadaan adalah fondasi bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel,” tegasnya.
Ia mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mematuhi regulasi yang mewajibkan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Tahun Anggaran 2026 paling lambat tanggal 31 Maret 2026.
“Tidak boleh ada lagi rencana pengadaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang diumumkan di atas tanggal 31 Maret 2026.
Kedisiplinan ini adalah bentuk kepatuhan kita terhadap regulasi, sekaligus komitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi,” ujar Aprizal Hasyim.
BACA JUGA:Wali Kota Ratu Dewa Tinjau Genangan Air di SU II, Kerahkan PUPR dan Salurkan Bantuan untuk Warga
BACA JUGA:Kota Palembang Raih Dua Penghargaan Nasional Top Digital Implementation 2025
Penegasan ini berlandaskan pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 yang dengan jelas mengatur batas waktu pengumuman RUP tahun berikutnya tidak melewati 31 Maret.
Aprizal menambahkan, kewajiban batas waktu ini semakin diperketat karena telah menjadi atensi serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui agenda Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


