Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Jumlah KPM Bansos PKH di Kelurahan Sukajadi Prabumulih Timur Berkurang Sepanjang 2025, Ini Penyebabnya

Jumlah KPM Bansos PKH di Kelurahan Sukajadi Prabumulih Timur Berkurang Sepanjang 2025, Ini Penyebabnya

Gedung Pemkot Prabumulih-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial (bansos), khususnya Program Keluarga Harapan (PKH), di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatra Selatan, mengalami penurunan sepanjang tahun 2025. 

Berkurangnya jumlah penerima bantuan tersebut dipastikan bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya perubahan status ekonomi dan sosial dari sejumlah keluarga penerima manfaat.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Pendamping Sosial wilayah Kelurahan Sukajadi, Resa Wirastya, saat ditemui di Kantor Lurah Sukajadi, pekan lalu. 

Resa Wirasatya menjelaskan bahwa berkurangnya jumlah KPM PKH merupakan indikator positif dari keberhasilan program bansos itu sendiri, yang bertujuan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan.

BACA JUGA:Dorong Ketahanan Energi Nasional, Delapan Peneliti Lakukan Riset Strategis di Pertamina EP Zona 4 Prabumulih

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Gelontorkan Dana Insentif Triwulan IV, H Arlan: Jadilah Teladan Masyarakat

“Sepanjang tahun 2025 ini memang ada pengurangan jumlah KPM di Kelurahan Sukajadi. Salah satu penyebabnya karena ada penerima manfaat yang mengundurkan diri,” ujar Resa Wirastya.

Menurut Resa, salah satu faktor utama berkurangnya jumlah KPM PKH di Kelurahan Sukajadi adalah karena sejumlah penerima bantuan sosial tersebut telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan status baru sebagai aparatur pemerintah, mereka dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.

“Ada yang mengundurkan diri karena sudah lulus PPPK,” ungkap Resa.

BACA JUGA:Tekan Inflasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkot Prabumulih Hadirkan Gerakan Pangan Murah

BACA JUGA:Walikota Prabumulih Tinjau Banjir dan Jembatan Muara Dua yang Roboh, Instruksikan Penanganan Darurat

Resa menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan secara sadar oleh penerima manfaat, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan komitmen moral untuk tidak lagi menerima bantuan sosial ketika kondisi ekonomi telah membaik.

“Kalau sudah lulus PPPK, otomatis pendapatannya sudah tetap. Secara aturan memang sudah tidak layak lagi menerima PKH,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: