Gubernur Herman Deru Umumkan Kenaikan UMP Sumsel 2026 Sebesar 7,10 Persen
Gubernur Herman Deru Umumkan Kenaikan UMP Sumsel 2026 Sebesar 7,10 Persen-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.CO - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar 7,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Herman Deru di Griya Agung Palembang, Jumat (19/12/2025) sore, dalam agenda resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam kesempatan itu, Herman Deru menyampaikan bahwa UMP Sumsel Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963.
“Saya mengumumkan UMP Provinsi Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp3.942.963,” ujar Herman Deru saat menyampaikan pengumuman.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tekankan Lima Fokus Pengamanan Nataru pada Apel Operasi Lilin Musi 2025
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Apresiasi Pelajar Berprestasi melalui Tabungan Pesirah Junior
Penetapan UMP tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 pada tanggal yang sama.
UMSP Sumsel Tahun 2026 mencakup sembilan sektor usaha, dengan besaran upah yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor.
Sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp4.167.115, menjadi sektor dengan nilai UMSP tertinggi pada tahun 2026.
BACA JUGA:Operasi Lilin Musi 2025 Dimulai, Herman Deru Wanti-wanti Ancaman Cuaca Ekstrem Saat Nataru.
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-77, Tekankan Solidaritas Hadapi Ancaman Global
Sementara itu, sektor pengangkutan dan pergudangan ditetapkan sebesar Rp4.147.400, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap, dan udara dingin sebesar Rp4.143.870.
Herman Deru menjelaskan bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


